"Batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di-capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian," jelas dia, seperti dikutip Kamis (23/12/2021).
Adapun pemerintah mengatur harga jual batu bara sejak 2018. Langkah ini demi memberikan kepastian harga bagi penyediaan listrik nasional. Pada awal 2021, pemerintah menetapkan DMO 25 persen dari total produksi tahunan.
Baca Juga:
Pemerintah Berencana Tingkatkan DMO Batu Bara, Ini Pengaruhnya Terhadap Tarif Listrik
Dia mengatakan jika mengacu pada aturan menteri, DMO batu bara harus terus dilakukan evaluasi. Adapun saat ini, DMO batu bara di pembangkit sebesar USD 70 per ton dan industri semen serta pupuk USD 90 per ton.
"Demikian juga dengan pupuk dan semen yang dikepmenkan itu ketiganya terus akan dilakukan evaluasi secara terus menerus," jelas dia.
Dikatakan evaluasi perlu agar apa yang menjadi kewajiban perusahaan maupun pemerintah di dalam pelayanan langsung kepada masyarakat yang berhubungan dengan subsidi secara keseluruhan untuk masyarakat itu bisa dilakukan dengan berimbang.
Baca Juga:
Kejar Target DMO, Pemerintah Tetapkan Harga Batu Bara
"Artinya bahwa perusahaan juga harus memberikan kewajibannya, tapi pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga yang tadi batubara untuk PLN atau pembangkit itu dicaping USD 70 maupun semen dan pupuk yang di capping USD 90 itu akan terus dilakukan kajian,"jelas dia. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.