WahanaNews.co | Seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mematuhi aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK membuat aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Jika tidak maka harus bersiap menerima sanksi komprehensif dari regulator.
Baca Juga:
Siap-siap, Pinjol-Bank Pelanggar Aturan Penagihan Bakal Didenda Rp 15 M!
Aturan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK Nomor 1/POJK.07/2013.
Revisi POJK ini dilakukan untuk memperbarui beberapa ketentuan, antara lain mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa.
Sarjito, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, dengan aturan baru ini, pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen saat menawarkan produk atau layanan.
Baca Juga:
Dana Nasabah Rp. 38,470 Miliar Ditahan oleh Bank Victoria Syariah, OJK Didesak Tindak
"Dulu pelaku usaha jasa keuangan hanya jualan produk dengan sedikit edukasi. Kalau sekarang wajib memberikan edukasi yang memadai," ujar Sarjito dalam media briefing POJK Perlindungan Konsumen, Jumat (20/5).
Prinsip selanjutnya yang diatur dalam POJK adalah terkait keterbukaan dan transparansi informasi sehingga orang paham saat membeli produk di sektor jasa keuangan. Lalu ada perilaku bisnis yang bertanggung jawab, terdapat perlindungan aset, privasi dan data konsumen, serta penanganan pengaduan dan penyelesaiaan sengketa secara efektif dan efisien.
Dengan aturan baru ini, lanjut Sarjito, pelaku usaha jasa keuangan wajib beritikat baik. Kedua, PUJK dilarang memberikan perlakuan diskriminatif.
Ketiga, PUJK memastikan ada itikad baik calon konsumen. Artinya, harus ada kehati-hatian, tidak sembarang orang bisa diterima jadi konsumen.
"Sering sekali di industri keuangan, ada pelaku usaha memberikan kredit kredit tanpa asesmen dengan agunan mobil keren ternyata mobilnya tidak ada. Jadi PUJK wajib melakukan pengecekan terhadap apa yang disampaikan calon konsumen," tegas Sarjito.
Keempat, PUJK wajib memmiliki dan menerapkan kebijakan dan porsedur tertulis.
Kelima, PUJK wajib mencegah direksi, komisaris, pegawai, pihak ketiga dari perilaku yang berakibat merugikan konsumen. Sarjito mengatatan, kasus-kasus yang sering terjadi di bawah pengawasan OJK sering kali terjadi karena direksi, komisaris, pegawai atau pihka ketiga yang tidak memberikan informasi yang benar.
Dengan aturan baru ini, PUJK tidak bisa lagi beralasan kerugian konsumen karena kesalahan oknum pegawai atau pengurus tetapi harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan.
Keenam, PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik perlindungan konsumen dan masyarakat yang telah ditetapkan masing-masing POJK.
Ketujuh, PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh dieksi, dewan komisaris, pegawai dan pihak ketiga yang bekerjasa atau mewakili kepentingan PUJK
Ke delapan, PUJK wajib melaksanakan kegitan dalam rangka meningkatan literasi keuangan. Sarjito menjelaskan, poin ini sangat penting karena selama ini persoalan yang terjadi karena masyarakat tidak dapat informasi yang cukup mengenai produk dan layanan jasa keuangan.
"PUJK wajib menjelaskan karakterisistik produk dana layanan jasa keuangan di masyarakat. Seringkali kalau saya ke daerah-daerah, ibu-ibu nanya kripto padahal reksadana saja dia tidak paham. Ini harus dipahami jangan karena artis menawarkan ini itu akhir beli padahal mereka tidak paham," tegasnya.
Selain itu, ada lima larangan yang harus dipenuhi PUJK. Pertama, tidak boleh memberikan data atau informasi pribadi konsumen ke pihak lain. Kedua, dilarang mengharuskan konsumen setuju membagikan data atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan layanan.
Ketiga, dilarang menggunakan data atau informasi pribadi calon konsumen yang permohinan penggunaan produk atau layanan telah ditolak.
Keempat, dilarang menggunakan data atau informasi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan layanan.
Kelima, data atau informasi pribadi konsume yang sudah mengakhiri perjanjjian produk dan layanan tidak boleh digunakan.
Namun, larangan dikecualikan jika konsumen telah memberikan persetujuan serta diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan perundang-undangan.
Sarjito menegasakan bahwak POJK ini berlaku bagi seluruh PUJK. Namun, OJK memberikan kemudahan bagi lembaga jasa keuangan mikro yang sangat kecil-kecil. JIka terjadi pelanggaran akan diberikan sanksi komprehensif.
Pertama, sanksi akan diawali dengan peringatan tertulis. Kedua, denda berupa uang. Ketiga, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan POJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan. "Direksinya tidak bisa lagi menjabat sebagai direksi," kata Sarjito.
Keempat, pembatasan produk atau layanan atau kegiatan usaha. Kelima, pembekuan produk dan layanan atau kegiatan usah. Keenam, izin produk dan layanan dicabut. Ketujuh, izin usaha dicabut. [tum]