WahanaNews.co | Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan, batas modal disetor perusahaan pinjaman online (pinjol) Rp2,5 miliar di awal perkembangan industri ini membuat pertumbuhan pinjol tak tertahankan.
Sebab, jumlah setoran modal itu dinilai relatif kecil. "Setelah itu, kita naikkan syarat batas modal jadi Rp25 miliar," ujarnya di Sentul, Bogor, Jumat (2/12) lalu.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Namun, kata Ogi, aturan modal disetor Rp25 miliar itu akan wajib untuk perusahaan pinjol baru sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Hal lainnya, lanjut Ogi, modal disetor Rp25 miliar ditujukan untuk mencegah fintech peer to peer lending (P2P Lending) atau pinjol dari kerugian.
"Kalau nanti moratorium (pembukaan izin perusahaan pinjol baru) dibuka, syaratnya harus punya modal Rp25 miliar. Karena kalau bikin pinjol itu, 2-3 tahun awal pasti rugi," terang Ogi.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Ia menjelaskan bahwa separuh dari modal disetor atau berarti Rp12,5 miliar nantinya akan dialokasikan untuk menyerap kerugian.
"Jadi, modalnya nanti turun bisa jadi Rp12,5 miliar dan itu kita minta harus top up (tambah). Walau kenyataannya banyak juga pinjol yang (modal disetor) di atas Rp25 miliar," imbuh dia.
Ogi memastikan tata kelola pinjol akan dilakukan secara bertahap di Indonesia. Ia ingin ada aturan yang seimbang antara pelaku usaha dengan konsumen.