"Aturan pinjol ini harus seimbang antara kepentingan konsumen dan pelaku. Kalau dari sisi pelaku nggak menarik, nanti pelaku industrinya exit (keluar). Kalau dari sisi konsumen nggak menarik, dia juga bisa teriak. Jadi, kita atur tengah-tengah," tutur Ogi.
Saat ini, OJK masih menetapkan moratorium bagi perusahaan pinjol. Data OJK menyebut hingga kini, total perusahaan pinjol sebanyak 102 entitas.
Baca Juga:
Begini Cara Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Dari jumlah tersebut, 61 perusahaan pinjol di antaranya mencatat profitabilitas negatif. "Ada tiga yang negatif equity. Ada 21 yang ekuitasnya di bawah 25 miliar. Kami masih ada waktu untuk mereview itu," tandasnya. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.