WahanaNews.co, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengidentifikasi adanya masalah pada isi aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Masalah tersebut berkaitan dengan tujuan dari kebijakan iuran bersama ini yang seolah-olah membentuk sebuah dana subsidi.
Baca Juga:
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ganti dengan Pungutan Saat Isi BBM
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mempertanyakan, "Kenapa kemudian masyarakat ikut menanggung subsidi? Jadi, mestinya subsidinya menjadi beban pemerintah, tapi ditransfer kepada masyarakat untuk menanggung subsidi."
Tulus menyampaikan hal tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tapera pada Selasa (11/6/2024).
Tulus menambahkan bahwa kebijakan ini memang bermula dari adanya angka backlog atau permintaan pemenuhan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mencapai 9,9 juta.
Baca Juga:
Diskon 50%, YLKI Imbau Konsumen Listrik Jangan Borong Token Berlebihan
Namun, ia beranggapan bahwa prinsip gotong royong dalam hal ini tidak dapat disamakan dengan apa yang telah dilakukan BPJS Kesehatan.
"Pada konteks rumah ini dapat menjadi persoalan yang complicated," sebutnya, mengutip Kompas.com.
Di sisi lain, Tulus berpandangan bahwa aturan baru ini minim keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukannya.