Pesan yang ditangkap publik dari kebijakan tax amnesty berulang, menurut Purbaya, sangat tidak sehat. Dari kacamata ekonom maupun pembuat kebijakan, hal itu akan menumbuhkan mentalitas mengemplang pajak.
"Message-nya nanti kibulin saja pajaknya, tunggu tax amnesty. Itu yang tidak boleh terjadi," tegasnya.
Baca Juga:
Tunggak Pajak Capai Rp330 Miliar, Ditjen Pajak Blokir 84 Rekening
Ia mengingatkan bahwa Indonesia telah dua kali menjalankan program tax amnesty. Jika kebijakan itu terus digelar, masyarakat akan semakin yakin bahwa pemutihan pajak adalah sesuatu yang rutin.
"Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Ya sudah, nanti semuanya akan berpikir pemutihannya ada di tax amnesty," ujarnya.
Meski begitu, wacana tax amnesty tetap mengemuka di parlemen. DPR bahkan telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca Juga:
Indeks Transparansi Pajak, RI Pertama Dunia Kalahkan Korsel-Australia dan Kanada
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.