Kelima, Indonesia berkomitmen bergabung dengan Global Forum on Steel Excess Capacity dan mengambil langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja beserta dampaknya.
Keenam, kedua negara sepakat memperkuat ketahanan rantai pasok, mencegah penghindaran bea, serta menghapus pembatasan ekspor Indonesia untuk seluruh komoditas industri termasuk mineral kritis.
Baca Juga:
Meksiko Ketok Tarif Impor 35 Persen, Produk RI Ikut Terdampak
Ketujuh, dalam aspek ketenagakerjaan, Indonesia mengadopsi larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa dan mencabut ketentuan hukum yang membatasi hak berserikat serta hak tawar kolektif pekerja.
Kedelapan, kesepakatan ini memuat komitmen investasi Indonesia senilai US$33 miliar atau sekitar Rp556,9 triliun di sektor pertanian, dirgantara, dan energi AS yang mencakup impor migas senilai US$15 miliar per tahun, pembelian pesawat komersial dan barang termasuk dari Boeing senilai US$13,5 miliar, serta pembelian produk pertanian AS senilai lebih dari US$4,5 miliar.
Dalam perjanjian tersebut, AS tetap mengenakan tarif timbal balik sebesar 19 persen terhadap produk-produk asal Indonesia meski ada sejumlah barang yang dibebaskan tarifnya.
Baca Juga:
Momen Jabat Tangan dan Pujian Presiden Trump kepada Presiden Prabowo
Berdasarkan keterangan di situs White House, dalam beberapa pekan mendatang kedua negara akan menjalankan prosedur domestik yang diperlukan agar perjanjian ini berlaku efektif.
"Amerika Serikat akan mempertahankan tarif timbal balik sebesar 19 persen untuk impor dari Indonesia, kecuali untuk produk tertentu yang ditetapkan dan akan menerima tarif timbal balik 0 persen," bunyi pengumuman itu.
AS juga berkomitmen membentuk mekanisme agar sejumlah barang tekstil dan pakaian jadi dari Indonesia memperoleh tarif timbal balik 0 persen dengan volume atau kuota tertentu yang akan ditetapkan.