WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak segera menghubungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu pada tanggal 31 Desember 2023.
Permintaan ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Baca Juga:
DJP Sebut 74,6 Juta Warga Sudah Lakukan Pemadanan NIK-NPWP, Sisa 670 Ribu
Namun, apakah konsekuensi yang akan dihadapi oleh wajib pajak yang tidak melakukan penghubungan ini hingga batas waktu yang ditentukan?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan DJP akan eksklusif diakses menggunakan NIK untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Oleh karena itu, wajib pajak yang tidak segera mengaitkan NIK dengan NPWP mereka hingga batas waktu yang ditetapkan oleh DJP mungkin akan mengalami hambatan dalam mengakses layanan perpajakan yang mengharuskan penggunaan NPWP.
Baca Juga:
Penerimaan PBB-P2a Kabupaten Deli Serdang Melonjak, Pj Bupati Berikan Penghargaan kepada Wajib Pajak
Contohnya, hal ini dapat memengaruhi kemampuan mereka untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan layanan perpajakan lainnya.
"Bagi WP Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP pada saat implementasi penuh nantinya akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," kata Dwi, mengutip detikcom, Kamis (7/12/2023).
Karena itu pihak DJP terung mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NIPW, agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
"Untuk itu, DJP senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id, agar lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan pada saat dilakukan diimplementasikan penuh nantinya," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, penggunaan NIK sebagai NPWP rencananya baru akan terimplementasi secara penuh pada pertengahan 2024 mendatang, bersamaan dengan peluncuran coretax administration system.
Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dua pekan lalu.
Suryo menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sistem agar semua terhubung dengan coretax administration system.
Termasuk berkoordinasi dengan para pihak untuk menyiapkan interoperabilitas antarsistem.
Kemudian implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP juga bertujuan untuk memberikan waktu kepada para wajib pajak dan pihak lain untuk beradaptasi.
Namun, ia tidak merinci apakah waktu pemadanan NIK dengan NPWP akan ikut diperpanjang, sehingga untuk amannya WP tetap melakukan pemadanan sebelum 1 Januari 2024.
Cara validasi NIK jadi NPWP
1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK
4. Pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]