"Sanksi administratifnya yang mendapat sorotan adalah mengenai denda administratif denda administratifnya itu Rp 15 miliar sangat gede gitu ya nah dapat kami sampaikan disini bahwa denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya," jelas dia dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Sebelum menerapkan sanksi denda maksimal, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) akan terlebih dahulu dikenai sanksi administratif lainnya, seperti peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan, dan/atau kegiatan usaha baik secara sebagian maupun keseluruhan, serta pemeriksaan dan penatausahaan kembali mengenai produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, baik sebagian maupun keseluruhan.
Baca Juga:
Pemerintah RI Buat Bank Emas, Alasannya Biar Tak Dikuras Singapura
"Pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin produk dan atau layanan dan dan pencabutan izin usaha," terangnya.
Menurutnya, besaran denda ini lebih kecil jika dibandingkan dengan denda yang diterapkan untuk penyelenggaraan kegiatan di sektor pasar modal, yang mencapai maksimal Rp 25 miliar.
Sementara itu, dalam hal penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik, denda dapat mencapai maksimal Rp 50 miliar.
Baca Juga:
OJK Dukung Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit KUR yang Berakhir Maret 2024
"Pemberlakuan denda administratif ini tentu mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang terjadi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 113 POJK ini. Selain itu, perlu dicatat bahwa Pasal 115 mengatur bahwa PUJK memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi yang dikenakan oleh OJK," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.