WahanaNews.co | Sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) segera berlaku di sejumlah ruas jalan Jakarta. Ke depannya nanti, seluruh kendaraan bermotor bertenaga bensin maupun listrik bakal terdampak kebijakan ini.
Ini artinya sepeda motor juga tidak kebal aturan ini. Hal ini berbeda ketika motor bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Hal ini berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
"Pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik wajib membayar tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik," demikian bunyi Pasal 15 ayat (1), sebagaimana dikutip Kamis (12/1).
Dalam aturan tersebut, hanya tujuh jenis kendaraan yang bebas melalui ERP tanpa harus membayar tarif, yakni; sepeda listrik; kendaraan bermotor umum pelat kuning; kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berpelat hitam.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi, Heru Budi Lepas Jabatan Pj Gubernur DKI
Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing; kendaraan ambulans; kendaraan jenazah; dan kendaraan pemadam kebakaran.
Sementara, untuk tarif, Dinas Perhubungan mengusulkan biayanya mulai dari Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.
"Ada rincian kemarin kalau enggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Akan di antara angka itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Selasa (10/1).