Di sisi lain, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI perlu berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penentuan tarif.
"Tarif saya tidak menyampaikan, tapi masih perlu pembahasan dengan tingkat pusat. Kira-kira itu, masih ada tujuh tahapan. Itu (Raperda) dibahas mulai tahun 2022 dan dilanjutkan mungkin 2023," ungkap Heru.
Baca Juga:
Supermoon Picu Banjir Rob di Jakarta Utara, BPBD: Lima RT dan Tiga Ruas Jalan Terdampak
Kebijakan jalan berbayar elektronik kemungkinan besar belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pasalnya, kebijakan ini menunggu raperda tersebut disahkan, dan sekarang masih dalam proses pembahasan bersama DPRD. Namun, Pemprov DKI menargetkan agar raperda ini bisa rampung pada tahun ini.
Mangutip CNN Indonesia, Wacana ruas jalan berbayar di Jakarta ini sudah mengemuka sejak Gubernur Sutiyoso atau Bang Yos. Mulanya, wacana ini dilempar Bang Yos pada 2004 dengan meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku 2006.
Namun, setelah hampir 19 tahun dan enam gubernur silih berganti memimpin Jakarta, kebijakan ini tak kunjung terlaksana. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.