WahanaNews.co | Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan penjelasan terkait kenaikan tarif layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.
Tulus meminta masyarakat tidak khawatir, lantaran kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu tidak akan mempengaruhi besaran iuran yang dibayarkan oleh tiap peserta JKN.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
"Eits, don't worry, ini tarif yang naik ya, bukan iuran. Tarif beda dengan iuran. Tarif adalah tagihan yang harus dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, baik FKTP (puskemas, klinik) or FKRTL (RS). Jadi secara finansial tidak ngefek kepada peserta/konsumen BPJS Kesehatan," jelasnya, melansir Liputan 6, Selasa, Senin (24/1/2023).
Sebaliknya, dengan kenaikan tarif BPJS Kesehatan ini pasien justru bisa menuntut pelayanan lebih tinggi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sebab, negara melalui BPJS Kesehatan sudah menaikkan tarifnya untuk tempat layanan kesehatan semisal puskesmas (FKTP) hingga rumah sakit (FKRTL).
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
"Jadi, Jika ada FKTP dan FKTRL yang masih jelek pelayanannya, kita bisa bilang atau protes; hey, tarifmu sudah dinaikkan oleh BPJS Kesehatan. Tingkatkan dong pelayananmu," tegas Tulus.
Adapun kenaikan tarif layanan JKN 2023 bagi peserta BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Kategori Peserta