Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari kedua kelompok itu ditetapkan sebesar 5 persen. Jumlah itu diambil dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pemerintah.
Standar Tarif BPJS Kesehatan
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
Di sisi lain, standar tarif BPJS Kesehatan yang kini mengalami perubahan ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp 3.600-9.000 per peserta per bulan
b. rumah sakit Kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000-16.000 per peserta per bulan
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300-15.000 per peserta per bulan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000-4.000 per peserta per bulan. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.