Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari kedua kelompok itu ditetapkan sebesar 5 persen. Jumlah itu diambil dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pemerintah.							
						
							
							
								Standar Tarif BPJS Kesehatan							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Di sisi lain, standar tarif BPJS Kesehatan yang kini mengalami perubahan ditetapkan sebagai berikut:							
						
							
							
								a. Puskesmas sebesar Rp 3.600-9.000 per peserta per bulan							
						
							
							
								b. rumah sakit Kelas D pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp 9.000-16.000 per peserta per bulan							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
									
									
										
									
								
							
							
								c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300-15.000 per peserta per bulan							
						
							
							
								d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp 3.000-4.000 per peserta per bulan. [eta]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.