Di sisi lain, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Merujuk aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah, alias gratis. Peserta yang termasuk PBI JK merupakan kelompok yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU kelompok ini sama seperti di poin kedua, yakni 5 persen. Ketentuannya pun sama, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.