Di sisi lain, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan 2023 masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Merujuk aturan tersebut, iuran BPJS Kesehatan 2023 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:							
						
							
							
								1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PBI JK iuran dibayar oleh pemerintah, alias gratis. Peserta yang termasuk PBI JK merupakan kelompok yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.							
						
							
							
								2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)							
						
							
							
								Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
									
									
										
									
								
							
							
								Iuran BPJS Kesehatan 2023 peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.							
						
							
							
								3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta							
						
							
							
								Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk PPU kelompok ini sama seperti di poin kedua, yakni 5 persen. Ketentuannya pun sama, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.