4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-58, BPJS Kesehatan Jakarta Timur Gelar Donor Darah Bersama PMI
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Jaminan kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, semusal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Baca Juga:
Dari Gerak Jalan hingga Penghargaan, Hari Koperasi ke-79 di Sumedang Berlangsung Meriah
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan