4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Jaminan kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, semusal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Alokasikan Rp20 Miliar untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Wilayahnya
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan