4. Iuran keluarga tambahan PPU							
						
							
							
								Iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk keluarga tambahan PPU sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan 2023 ini dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran BPJS Kesehatan 2023 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Supian Suri: Pilar Sosial Kota Depok Perlu Didaftar BPJS Ketenagakerjaan
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja							
						
							
							
								Jaminan kesehatan untuk kerabat lain dari PPU, semusal saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:							
						
							
							
								- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										PLN dan YBM Bawa Harapan Baru untuk Remaja Ciamis Lewat Layanan Kesehatan
									
									
										
									
								
							
							
								- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan							
						
							
							
								- Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.							
						
							
							
								6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan