WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III Tahun 2026 atau periode Juli hingga September tetap diberlakukan tanpa kenaikan.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Baca Juga:
Kemenkes: Indonesia Masih Hadapi Beban Dengue Tertinggi di Asia Tenggara
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian kepada masyarakat maupun dunia usaha. Langkah ini juga diharapkan mampu menjaga daya saing sektor industri agar tetap produktif.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil.
Penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Baca Juga:
UU Polri Baru Disahkan, Mahfud MD Beri Kritik Menohok soal Partisipasi Publik
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dalam penetapan tarif Triwulan III Tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi berada di angka 0,21 persen, sementara HBA ditetapkan sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara.
Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif terdapat peluang perubahan besaran tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, serta memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tetap memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran.
Tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, keputusan tersebut juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan demikian, tarif listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan selama Triwulan III Tahun 2026.
Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri nasional.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik tersebut.
Sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional, PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap andal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di berbagai daerah.
Menurut Darmawan, stabilitas tarif listrik diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
PLN juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menjaga keandalan sistem kelistrikan agar kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli–September 2026 dapat mengakses informasi resmi melalui situs PLN pada halaman penyesuaian tarif tenaga listrik (Seremoadver).
[Redaktur: Ajat Sudrajat]