Meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif terdapat peluang perubahan besaran tarif listrik, pemerintah memilih untuk tidak menaikkannya.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi nasional, mengendalikan inflasi, serta memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tetap memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran.
Baca Juga:
Kemenkes: Indonesia Masih Hadapi Beban Dengue Tertinggi di Asia Tenggara
Tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, keputusan tersebut juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Dengan demikian, tarif listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan selama Triwulan III Tahun 2026.
Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri nasional.
Baca Juga:
UU Polri Baru Disahkan, Mahfud MD Beri Kritik Menohok soal Partisipasi Publik
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan dalam menjalankan kebijakan pemerintah terkait tarif listrik tersebut.
Sebagai penyedia layanan kelistrikan nasional, PLN akan terus memastikan pasokan listrik tetap andal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pelanggan di berbagai daerah.