WahanaNews.co | Asosiasi pengemudi ojek online, Garda Indonesia, merespons kenaikan tarif ojek daring yang telah ditetapkan pemerintah.
Kenaikan tarif ini diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Baca Juga:
Ojek Online Dinilai Kurang Tepat Jika akan Dikategorikan Hubungan Kerja
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.
"Kenaikan tarif merupakan tuntutan dari Asosiasi juga dari rekan-rekan driver ojol yang sudah sejak tahun 2019 atau dua tahun tidak ada perubahan tarif," kata Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (12/8).
Lebih lanjut, Igun menyampaikan kenaikan tarif per kilometer maupun biaya jasa minimal, harus diberlakukan menyeluruh pada semua zonasi seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Rangkul Kaum Wong Cilik, PDIP Jabar Ajak Adu Pintar Pahami Kandungan Al Quran
Ia juga menyambut baik terbitnya kebijakan baru dengan harapan bisa meningkatkan pendapatan dari mitra pengemudi ojol.
"Namun adanya regulasi baru ini harus disosialisasikan oleh regulator Kementerian Perhubungan kepada seluruh stakeholder termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap Igun.
Ia menambahkan faktor utama komponen tarif salah satunya adalah bahan bakar. Untuk saat ini memang belum ada kenaikan harga BBM jenis Pertalite maupun pembatasan yang umum digunakan para mitra pengemudi ojek online.