Andi menyampaikan apresiasi kepada para PPNS yang telah dilantik dan menekankan pentingnya peran mereka dalam memastikan implementasi standar industri yang berkualitas di Indonesia.
"Para PPNS ini adalah garda terdepan dalam memastikan kepatuhan industri terhadap regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan industri nasional dapat semakin kompetitif dan mampu bersaing di pasar global," paparnya.
Baca Juga:
Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Ikut Dongkrak Industri Kecil dan Menengah
Di samping itu, Andi juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara PPNS, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berdaya saing. “Sinergi yang baik akan mempercepat pencapaian tujuan pembangunan industri nasional yang berlandaskan pada standar dan mutu yang tinggi,” tegasnya.
Saat ini, jumlah PPNS bidang perindustrian sebanyak 95 orang yang terdiri atas 71 PPNS Kemenperin dan 24 PPNS yang tersebar di Dinas Perindustrian seluruh Indonesia. Pada tahun 2024 terdapat penambahan PPNS sebanyak 30 orang yang baru dilantik di februari 2025 yang terdiri atas 22 PPNS Kementerian Perindustrian dan 8 PPNS yang tersebar di Dinas Perindustrian seluruh indonesia.
Menurut Andi, dengan bertambahnya jumlah PPNS yang kompeten ini diharapkan pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di sektor industri dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Baca Juga:
Catat Surplus, Kinerja Ekspor Nasional Masih Ditopang Sektor Manufaktur
“Pelantikan ini juga menjadi momentum penting bagi industri nasional untuk semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas, industri dalam negeri diharapkan dapat berkembang dengan lebih baik dan memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Dirjen AHU pun meyampaikan, PPNS bidang Perindustrian memiliki peran penting untuk membantu Kepolisian dalam rangka menegakkan hukum terkait standardisasi industri untuk menciptakan pasar yang kondusif bagi produk dalam negeri.