WahanaNews.co, Jakarta - Kasus gagal bayar dalam pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan banyak pihak, namun seiring berjalannya waktu, pinjol dan berbagai kasus terkaitnya justru semakin mengalami peningkatan.
Utang pada pinjol sebenarnya memiliki potensi untuk hilang secara otomatis.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Namun, tentu ada prosedur yang perlu diikuti sebelum utang dapat benar-benar terhapus.
Hangusnya Utang Pinjol
Melansir detikcom, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan, masyarakat yang meminjam pada pinjol ilegal tidak perlu melunasinya. Hal ini terkait dengan sifat pinjol.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Dari perspektif hukum perdata, pinjaman online (pinjol) ilegal dianggap tidak sah dan tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.
Pinjaman yang diterima dari pinjol ilegal dianggap tidak sah secara hukum, dan peminjam memiliki hak untuk tidak membayarkannya.
Jika ada penagihan, peminjam memiliki hak untuk melaporkan ke polisi dan mengajukan pengaduan.