Pinjol ilegal seringkali melanggar prosedur penagihan yang baik dan etis.
Penagihan dapat dilakukan secara kasar, penuh ancaman, dan jauh dari tindakan yang manusiawi.
Baca Juga:
Narkoba Bisa Masuk Diduga di Lapas Kelas IIA Jambi, FRIC Jambi: Apakah Pengawasan Lapas Selemah Itu?
Utang yang berasal dari pinjol ilegal tentu berbeda dengan jasa peminjaman yang legal.
Pinjaman yang sah sesuai dengan peraturan hukum dan terpantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi, sehingga dilakukan sesuai aturan dan mudah dimonitor. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi adalah:
Baca Juga:
BPKN Dukung Sanksi KPPU terhadap 97 Perusahaan Pinjol, Dinilai Lindungi Konsumen
Menghindari penagihan dengan ancaman dan kekerasan.
Hanya dilakukan pukul 08.00-20.00.
Apabila terjadi pelanggaran, maka OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.
Aturan Penagihan Utang Pinjol
Aturan penagihan utang pinjol tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d).