Pinjol ilegal seringkali melanggar prosedur penagihan yang baik dan etis.
Penagihan dapat dilakukan secara kasar, penuh ancaman, dan jauh dari tindakan yang manusiawi.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Utang yang berasal dari pinjol ilegal tentu berbeda dengan jasa peminjaman yang legal.
Pinjaman yang sah sesuai dengan peraturan hukum dan terpantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Tenaga penagih pun memiliki sertifikasi, sehingga dilakukan sesuai aturan dan mudah dimonitor. Beberapa peraturan yang harus dipatuhi adalah:
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Menghindari penagihan dengan ancaman dan kekerasan.
Hanya dilakukan pukul 08.00-20.00.
Apabila terjadi pelanggaran, maka OJK atau AFPI akan memberikan sanksi.
Aturan Penagihan Utang Pinjol
Aturan penagihan utang pinjol tercantum dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2022 poin C angka 3 huruf (d).