"Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar, setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman," tulis aturan itu.
Sesuai aturan tersebut, masa pinjol menagih utang adalah selama 90 hari. Hal ini seringkali membuat masyarakat mengira bahwa utangnya akan hangus secara otomatis.
Baca Juga:
Menjaga Stabilitas Keuangan Pasca-Lebaran: Waspadai Pinjaman Online!
Jika sudah lewat 90 hari, pihak pinjol boleh menggunakan jasa pihak ketiga penagihan yang sudah diakui OJK.
Penyelenggara pinjol juga boleh menunjuk kuasa hukum sesuai aturan yang berlaku.
Artinya, utang tersebut masih ada namun dengan pola penagihan berbeda. Jika belum lewat 90 hari, pemberi utang tidak perlu berhadapan langsung dengan penerima pinjaman.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ajak OJK Berantas Bank Gelap dan Pinjol Ilegal
Utang pada pinjol tetap harus dibayar dan tidak hangus dengan sendirinya. Apalagi bila pinjol tersebut bersifat legal sesuai hukum.
Hal berbeda bisa terjadi bila berutang dengan pinjol ilegal, yang boleh tidak dilunasi dan dilaporkan pada polisi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.