WahanaNews.co | Perdagangan fisik aset kripto, yang termasuk dalam ekonomi digital di Indonesia, berkembang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir.
Sehingga, sinergi antara Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan fisik aset kripto.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
Hal ini ditekankan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga pada peresmian T-Hub oleh Tokocrypto yang diselenggarakan di Kota Solo, hari ini, Jumat (19/8).
Turut hadir dalam acara ini Wakil Wali Kota Teguh Prakosa, Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, Chief Operating Officer T-Hub Teguh Kurniawan Harmanda, dan Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho.
“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” terang Wamendag.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD 70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara. Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.
“Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalisbagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Wamendag.
Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.