Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.
Wamendag menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto yang sangat dinamis.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan kajian dalam rangka mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto seperti produk Non-Fungible Token (NFT) dan metaverse,” imbuh Wamendag.
Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan, Bappebti juga terus melakukan peningkatan pada pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan menelaah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespons kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.
Penelaahan dan verifikasi juga dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto, serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
“Bappebti juga secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” pungkas Didid. [JP]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.