Bukan sebaliknya, biaya tambahan justru dibebankan kepada konsumen melalui skema fuel surcharge.
YLKI juga menyoroti bahwa kenaikan tarif tiket selama ini tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan.
Baca Juga:
Dua Temuan Besar BPK di Dinas PUTR Kota Jambi, Kelebihan Pembayaran Proyek Capai Rp6,27 Miliar
Konsumen masih kerap menghadapi keterlambatan penerbangan, proses refund yang rumit, perubahan jadwal sepihak, penanganan keluhan yang lambat, hingga persoalan bagasi.
"Jika harga tiket naik, maskapai wajib meningkatkan kualitas layanan, terutama ketepatan waktu dan respons terhadap keluhan konsumen," ujar Niti.
Selain itu, YLKI menuntut transparansi penuh terhadap seluruh komponen biaya tambahan.
Baca Juga:
Rumah Sudah Lunas tapi Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Diminta Waspada
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul hidden cost yang merugikan masyarakat.
Publik juga harus dapat mengakses formula penghitungan fuel surcharge secara terbuka dan akuntabel.
YLKI menegaskan kebijakan fuel surcharge tidak boleh diberlakukan secara permanen.