Desakan itu muncul setelah harga Pertamax naik dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter.
Kenaikan tersebut membuat harga Pertamax melonjak sekitar 32 persen.
Baca Juga:
Listrik Sumatera Utara Kembali Normal, 735 Ribu Pelanggan Terdampak Kini Terlayani 24 Jam
“YLKI mendesak Pertamina dan Pemerintah membuka secara lebih terperinci formula dan komponen pembentuk harga,” lanjut Rio.
Rio menilai transparansi menjadi penting agar masyarakat memahami dasar kenaikan harga dan tidak hanya menerima keputusan sepihak.
Ia juga menyoroti tata kelola komunikasi publik dalam pengumuman kenaikan harga BBM.
Baca Juga:
Jelang Galungan dan Kuningan, PLN UID Bali Perkuat Edukasi Keselamatan Listrik untuk Warga
Menurut Rio, pengumuman kenaikan harga yang dilakukan pada Selasa (10/6/2026) menunjukkan perlunya evaluasi komunikasi antara pemerintah, Pertamina, dan masyarakat.
YLKI mendorong adanya standar pemberitahuan yang lebih terukur untuk setiap penyesuaian harga yang berdampak luas.
“Sehingga hak konsumen atas informasi dapat terlindungi dengan lebih baik,” tegas Rio.