WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat diingatkan untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi atau membuat viral di media sosial jika menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Konsumen sebaiknya mengikuti prosedur yang benar agar masalah dapat diselesaikan dengan baik, tanpa ada konsekuensi hukum yang merugikan bagi mereka.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan PPN 12%, YLKI: Akan Memukul Daya Beli dan Melemahkan Ekonomi
"Nah untuk media sosial itu merupakan langkah terakhir apabila tidak bisa diselesaikan secara internal," kata Ketua Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo, dikutip Senin (30/9/2024).
Rio menjelaskan bahwa terdapat tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan keluhan sebelum konsumen dapat memposting di media sosial.
Tahapan pertama adalah mengadukan melalui saluran resmi, seperti hotline atau layanan pelanggan melalui nomor aduan atau admin media sosial.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Langkah ini penting diambil terlebih dahulu agar masalah yang ada bisa terselesaikan dengan baik dan tidak semakin buruk.
Mengeluh kepada layanan internal perusahaan juga akan diverifikasi oleh lembaga konsumen, termasuk YLKI, apabila menerima laporan dari masyarakat.
"Mengadukan kepada internal perusahaan ini paling penting. Bahkan kalau YLKI menerima pengaduan, kami juga akan menanyakan apakah sudah ada suatu korespondensi dengan pelaku usaha atau belum? Sudahkah mengadu ke pelaku usaha? Itu yang harus diklarifikasi agar ada check and balance," jelasnya.