WahanaNews.co | Kerap terjadi,
seseorang kehilangan kendaraannya saat diparkir di sebuah mal atau area publik
lain yang ada pengelolanya.
Kini muncul tren baru lagi, seseorang membeli apartemen atau properti
lainnya secara indent, tapi sampai
bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian penyerahterimaan unit miliknya itu.
Baca Juga:
Dirjen PKTN: Konsumen Cerdas dan Kritis, Pasar Adil, Transparan, dan Berkelanjutan
Lantas, ketika pengelola atau pelaku usahanya cenderung sulit dimintai
pertanggungjawaban, ke mana para "korban" itu harus mengadu? Adakah alternatif
hukum yang sederhana untuk mengatasi masalah tersebut?
Advokat Razi Mahfudzi, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum
perlindungan konsumen, memaparkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu
(14/11/2020), di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Secara komprehensif, mengenai hal tersebut ada sebuah pengalaman, di
mana salah satunya adalah proyek apartemen di bilangan Jatibening, Bekasi.
Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartemen itu berhenti beroperasi.
Padahal, sudah banyak konsumen yang memesan unit di sana, bahkan sudah melunasi
pembelian apartemen tersebut. Lantas, bagaimana nasib para konsumen itu?" tutur
Razi.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
Ia pun menjelaskan, bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah
mereka keluarkan untuk membeli unit apartemen yang tentunya tidak berharga
murah itu.
Salah satu korban, lanjut Razi, sebut saja namanya Eva, memesan sebuah
unit seharga sekitar 420 juta, dan sudah melunasi pembayarannya kepada pihak
pengembang (developer).
Eva kecewa, karena dari tahun 2017 hingga saat ini unit apartemen yang dipesannya
itu tak kunjung diserahterimakan. Jangankan diserahterimakan, pembangunannya
saja baru sampai fondasi dan sudah berhenti.