WahanaNews.co | Kerap terjadi,
seseorang kehilangan kendaraannya saat diparkir di sebuah mal atau area publik
lain yang ada pengelolanya.
Kini muncul tren baru lagi, seseorang membeli apartemen atau properti
lainnya secara indent, tapi sampai
bertahun-tahun tidak mendapatkan kepastian penyerahterimaan unit miliknya itu.
BACA JUGA
Gegara Suap, 14 Eks DPRD Sumut Dituntut 4-5 Tahun Penjara
Lantas, ketika pengelola atau pelaku usahanya cenderung sulit dimintai
pertanggungjawaban, ke mana para “korban” itu harus mengadu? Adakah alternatif
hukum yang sederhana untuk mengatasi masalah tersebut?
Advokat Razi Mahfudzi, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum
perlindungan konsumen, memaparkan hal tersebut kepada wartawan, Sabtu
(14/11/2020), di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
BACA JUGA
‘Virtual Police’ Sudah Tegur 21 Akun Medsos
“Secara komprehensif, mengenai hal tersebut ada sebuah pengalaman, di
mana salah satunya adalah proyek apartemen di bilangan Jatibening, Bekasi.
Sudah hampir 2 tahun proyek pembangunan apartemen itu berhenti beroperasi.
Padahal, sudah banyak konsumen yang memesan unit di sana, bahkan sudah melunasi
pembelian apartemen tersebut. Lantas, bagaimana nasib para konsumen itu?” tutur
Razi.
Ia pun menjelaskan, bagaimana dengan pundi-pundi rupiah yang sudah
mereka keluarkan untuk membeli unit apartemen yang tentunya tidak berharga
murah itu.