"Setelah itu, konsumen dan pelaku usaha akan dimediasi terlebih dulu
sebelum masuk ke pokok perkara. Bila mediasi itu gagal, maka akan masuk ke
pokok perkara dengan proses jawab jinawab seperti di pengadilan, tetapi lebih
cepat. Putusan BPSK wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 7 hari sejak
diterimanya putusan tersebut. Bila ada pihak yang tidak puas dengan putusan
BPSK, maka sesuai Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen ia dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri setempat, dengan
jangka waktu 14 hari sejak diterimanya putusan," tutur Razi.
"Jika dalam 14 hari itu tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka
demi hukum putusan BPSK tadi dinyatakan telah inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap, dan dapat
dimintakan eksekusinya ke Pengadilan Negeri setempat. Proses pengajuannya sama
persis dengan pengajuan eksekusi putusan pengadilan, yaitu melalui Juru Sita di
Pengadilan Negeri," pungkas Razi. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.