SAAT ini, semua negara sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi. IMF
menamai krisis saat ini sebagai Great
Lockdown, belum pernah dilihat di dunia sebelumnya. Negara-negara ini
tengah mencari jalan untuk keluar dari kondisi ini.
Demikian
pun pemerintah Indonesia tengah fokus pada program-program strategis penanganan
Covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga:
Dirjen PKTN: Konsumen Cerdas dan Kritis, Pasar Adil, Transparan, dan Berkelanjutan
Di
bidang ekonomi, pemerintah tengah menyiapkan beberapa program baru seperti
melakukan format ulang kebijakan ekonomi untuk jangka panjang, termasuk di
bidang keuangan dengan membuat rencana reformasi sistem keuangan.
Rencana
pemerintah melakukan reformasi sistem keuangan itu akan diwujudkan melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yaitu dengan
merevisi Undang-undang Bank Indonesia.
Pertanyaannya
adalah dimanakah posisi konsumen (perlindungan konsumen) dalam kebijakan
reformasi sistem keuangan ini.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
Adalah
konsideran Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU
OJK), yang menyebutkan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor
jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
Konsumen
adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan
yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan,
pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada
Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Jika
melihat banyaknya/cakupan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat dikatakan bahwa
konsumen adalah kekuatan besar yang menggerakan ekonomi suatu negara.