Di sisi
lain, OJK mempunyai tupoksi memberikan perlindungan kepada konsumen dan
masyarakat, termasuk di dalamnya memberikan edukasi dan sosialisasi,
pencegahan, serta pembelaan hukum.
UU OJK
juga mengamanatkan dibentuknya Dewan Komisioner yang salah satu anggotanya
membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Dirjen PKTN: Konsumen Cerdas dan Kritis, Pasar Adil, Transparan, dan Berkelanjutan
Pengertian
perlindungan konsumen sendiri adalah segala upaya yang menjamin adanya
kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Ada dua
isu penting dalam reformasis sistem keuangan itu yang sangat signifikan bagi
kepentingan konsumen.
Pertama,
soal pemindahan wewenang pengawasan perbankan dari OJK kembali ke BI.
Baca Juga:
Festival Harkonas 2024: Kemendag Edukasi Anak-Anak Jadi Konsumen Cerdas
Hal ini
nantinya harus jadi prioritas BI agar dapat menekan terjadinya praktek
pelanggaran terhadap hak-hak konsumen oleh pelaku jasa keuangan.
Karena
sementara ini praktek pelanggaran (bahkan tidak sedikit sebagai tindak
kejahatan) yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan kepada konsumen masih
sering terjadi.
Kedua,
isu mengenai akan dibentuknya Dewan Moneter yang akan menghilangkan
independensi BI termasuk dalam pengawasan sektor moneter dan keuangan.