WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Pol Listyo
Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative
justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota
Polri.
Perihal
restorative justice ini utamanya
Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga:
62 Perkara Diselesaikan Kejari Jakarta Barat dengan “Restorative Justice” Sepanjang 2023
Ia
bahkan menerbitkan Surat Edaran pada 19 Februari 2021, yang salah satu isinya meminta
penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam
penegakan hukum dan mengedepankan restorative
justice dalam penyelesaian perkara.
Selain
itu, Sigit secara khusus berpesan kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, untuk
benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.
Sigit
tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi
tumpul ke atas.
Baca Juga:
Diduga Cabuli Keponakannya, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polisi
Ia
menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan
rasa keadilan.
Sigit
menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Restorative justice sebagai bentuk
penyelesaian permasalahan ymg memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan
dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan," ujar Sigit,
Rabu (24/2/2021).