WahanaNews,co | Institute
for Criminal Justice Reform
(ICJR) mengingatkan, polisi tidak bisa
sembarangan menetapkan pelanggaran pidana terhadap sosok yang ada dalam video
porno yang viral belakangan di media sosial.
"Kami mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa
siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki
adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tutur Peneliti ICJR,
Maidina Rahmawati,
dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga:
Marullah Matali Bantah Keras Tuduhan Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Maidina, ada sejumlah alasan yang membuat pemeran dalam
video viral berkonten seksual tidak bisa dipidana. Seperti dalam konteks
keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki
penyebaran video tidak dapat dipidana.
"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa
pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat pornografi tidak dapat dipidana,
apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri,"
jelas dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi. Kemudian
Pasal 6 Undang-Undang Pornografi menyebutkan, larangan memiliki atau menyimpan
tidaklah termasuk untuk kepemilikan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
Baca Juga:
Diskusi Publik Bahas Penegakan Hukum dan Perlindungan Konsumen UMKM di Kalsel
"Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa
yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan,
dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus
ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan
pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak
tersebut," beber Maidina.
Soal UU ITE