WahanaNews.co | KPK menindaklanjuti
laporan dugaan gratifikasi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, yang juga
Plt Ketua Umum PPP.
Langkah
itu ditunjukkan KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dengan
memanggil politikus PPP, Nizar Dahlan, yang
menjadi pihak pelapor dugaan gratifikasi tersebut, Senin (16/11/2020).
Baca Juga:
BAP Saksi Puji Hartanto, Ungkap Firli Pernah Minta Rp50 Miliar ke SYL
"Benar,
sesuai informasi yg kami terima, hari ini direktorat pengaduan masyarakat
menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal
laporannya," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin
(16/11/2020).
Ali
memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk
laporan mengenai dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
Laporan
tersebut, kata Ali saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penelahaan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan laporan yang disampaikan masuk ranah
tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
Baca Juga:
Dipersidangan Saksi Ajudan SYL Ungkap Perintah Antar Uang ke Firli Bahuri di GOR
"KPK
memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu
melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami
lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan
KPK," katanya.
Dalam
keterangannya, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai
saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan
carter Pesawat Jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan
Surabaya.
Tak
hanya soal bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya,
Welly Hanafi,
berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.