WahanaNews.co | Arab Saudi dilaporkan menahan dan memvonis penjara 30 tahun Pangeran Abdullah bin Faisal Al Saud. Saudi menangkap Pangeran Abdullah pada 2020 sepulangnya dari Amerika Serikat.
Saudi mulanya memvonis Abdullah 20 tahun penjara dan 20 tahun larangan perjalanan ke luar negeri, tetapi Agustus lalu pengadilan menambah masa hukumannya menjadi 30 tahun bui.
Baca Juga:
Pangeran MbS Hubungi Presiden Iran Terkait Perang Antara Hamas dan Israel
Menurut salah satu sumber kerajaan, Saudi menahan Abdullah karena ketahuan membahas penahanan sepupunya yang juga pangeran Saudi dengan sejumlah kerabat via telepon. Ketika itu, ia masih berada di Amerika Serikat.
Sejumlah media menyebut percakapan itu terekam oleh badan intelijen Saudi. Beberapa pihak ramai-ramai mengecam Saudi telah melanggar kebebasan dan privasi warga negaranya.
Penangkapan terhadap Abdullah mencuat usai Associated Press merilis laporan berisi dokumen pengadilan Saudi.
Baca Juga:
Kronologi 3 Warga Arab Saudi Dihukum Mati Karena Tolak Penggusuran Proyek The Line
Dalam dokumen itu, Saudi menuduh Abdullah, mahasiswa pascasarjana Univeristas Northeastern Boston, menggunakan aplikasi Signal untuk berbicara dengan ibunya dan sejumlah kerabat untuk membahas penahanan sepupunya.
Abdullah juga dituduh pernah menggunakan telepon umum di Boston untuk berbicara dengan pengacara soal kasus penangkapan sepupunya. Ia juga diduga mengirim uang US$9 ribu atau sekitar Rp141 juta guna membayar tagihan sepupunya di Paris.
Pada 2020 lalu, tiba-tiba Saudi meminta Abdullah pulang ke kampung halaman. Ia diminta belajar jarak jauh selama pandemi. Tiket pulang Pangeran Abdullah bahkan diakomodir dari pemerintah Saudi.