WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah surat dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memantik kegemparan politik global setelah ia menyampaikan pesan resmi kepada Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store terkait rencana akuisisi Greenland.
Surat yang dipublikasikan pada Senin (19/1/2025) itu memicu kecaman luas dan kembali membuka perdebatan serius tentang Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat serta potensi penggunaannya untuk menyingkirkan presiden tanpa proses pemakzulan.
Baca Juga:
Ditanya Reporter Wanita, Trump Ngamuk dan Sebut Jurnalis “Bodoh”
Sejumlah pakar hukum menilai mekanisme tersebut sejatinya dirancang untuk menghadapi kondisi ketika presiden tidak mampu menjalankan tugasnya, baik karena alasan medis maupun ketidakmampuan lain yang bersifat objektif.
Namun demikian, peluang penerapan Amandemen ke-25 terhadap Trump dinilai sangat kompleks dan sarat hambatan politik di dalam negeri Amerika Serikat.
Amandemen ke-25 sendiri disahkan pada 1967, pasca-pembunuhan Presiden John F Kennedy, sebagai respons atas kekosongan hukum dalam menghadapi keadaan darurat kepemimpinan nasional.
Baca Juga:
Amerika Serikat Siapkan Intervensi Jika Hamas Ingkar Janji Perlucutan Senjata
Amandemen ini memiliki empat bagian utama yang mengatur suksesi presiden, pengisian jabatan wakil presiden, penyerahan kekuasaan sementara secara sukarela, serta pengambilalihan kekuasaan oleh wakil presiden dan kabinet jika presiden dinilai tidak mampu.
Bagian keempat Amandemen ke-25 memungkinkan wakil presiden dan mayoritas kabinet menyatakan secara tertulis bahwa presiden tidak mampu menjalankan tugas, dengan Kongres diberi waktu 21 hari untuk mengambil keputusan akhir.
Nama Trump kembali dikaitkan dengan Amandemen ini setelah isi suratnya kepada PM Norwegia menekankan bahwa Amerika Serikat membutuhkan “kontrol lengkap dan total atas Greenland.”
Dalam surat tersebut, Trump juga menyatakan bahwa ia tidak lagi merasa wajib memikirkan semata-mata tentang perdamaian dalam kebijakan global Amerika Serikat.
Pernyataan itu semakin memicu kontroversi karena Trump turut menyinggung Hadiah Nobel Perdamaian yang tidak pernah ia terima, meskipun penghargaan tersebut ditentukan oleh Komite Nobel independen dan bukan oleh pemerintah Norwegia.
Reaksi keras datang dari sejumlah politisi Partai Demokrat yang menilai sikap Trump telah melampaui batas kewajaran seorang kepala negara.
“Presiden Amerika Serikat sangat sakit mentalnya dan ini membahayakan hidup kita semua, Amandemen ke-25 ada untuk alasan—kita harus segera memberlakukannya,” tulis Wakil Rakyat Yassamin Ansari melalui platform X.
Seruan tersebut kemudian diperkuat oleh politisi Demokrat lainnya yang menilai kepemimpinan Trump semakin tidak terkendali.
“Donald Trump tidak layak memimpin dan jelas di luar kendali, terapkan Amandemen ke-25,” kata Wakil Sydney Kamlager-Dove.
Desakan serupa juga datang dari Senat, meski tanpa uraian panjang mengenai dasar hukumnya.
“Terapkan Amandemen ke-25,” ujar Senator Ed Markey.
Di sisi lain, pakar hukum menilai wacana tersebut menghadapi tantangan besar karena perbedaan antara ketidakmampuan medis dan ketidaklayakan politik.
Mark Graber, profesor hukum dari University of Maryland Baltimore, menjelaskan bahwa Amandemen ke-25 pada dasarnya dirancang untuk presiden yang tidak sadar atau secara fisik tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Kita bisa membayangkan presiden yang mengalami gangguan mental berat, tapi Presiden Trump tidak menderita jenis psikosis itu,” kata Graber kepada Newsweek.
Ia menambahkan bahwa karakter dan platform politik Trump lebih merupakan persoalan politik yang secara teoritis lebih dekat ke ranah pemakzulan daripada Amandemen ke-25.
Pandangan serupa disampaikan Brian Kalt, profesor hukum dari Michigan State University, yang menilai kemungkinan kabinet dan wakil presiden mengambil langkah tersebut sangat kecil.
“Sepertinya tidak mungkin bagi wakil presiden dan kabinet menilai surat Trump kepada Store sebagai pelanggaran garis batas,” ujarnya.
Menurut Kalt, penilaian tersebut sepenuhnya berada di tangan lingkaran dalam presiden, bukan opini publik atau oposisi.
Reaksi internasional juga bermunculan, termasuk dari Perdana Menteri Norwegia yang menegaskan posisi negaranya terkait Greenland.
“Posisi Norwegia terkait Greenland jelas, Greenland adalah bagian dari Kerajaan Denmark, dan Norwegia sepenuhnya mendukung Kerajaan Denmark,” ujar Jonas Gahr Store.
Ia menambahkan bahwa Norwegia juga mendukung NATO dalam memperkuat keamanan dan stabilitas kawasan Arktik secara bertanggung jawab.
Terkait Nobel Perdamaian, Store menegaskan kembali bahwa keputusan penghargaan tersebut berada di tangan Komite Nobel independen.
Presiden Perancis Emmanuel Macron turut menyuarakan kekhawatiran atas arah politik global yang berkembang.
“Mari kita tidak menerima tatanan global yang akan ditentukan oleh mereka yang mengaku memiliki suara lebih besar atau tongkat lebih besar,” kata Macron.
Di dalam negeri Amerika Serikat, peringatan juga datang dari Partai Republik.
“Jika dia menindaklanjuti ancaman itu, saya pikir itu akan menjadi akhir dari kepresidenannya,” ujar Wakil Rakyat Don Bacon.
Bacon menegaskan bahwa Partai Republik tidak akan mentolerir langkah ekstrem tersebut dan mendesak Trump untuk menyadari batas politiknya.
Trump sendiri membela sikapnya melalui unggahan di Truth Social dengan menyinggung peran Amerika Serikat dalam mensubsidi Denmark dan Uni Eropa selama bertahun-tahun.
“Sekarang, setelah berabad-abad, saatnya Denmark membalas—Perdamaian Dunia dipertaruhkan,” tulis Trump.
Ia juga menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan membiarkan pihak lain menguasai Greenland dengan alasan keamanan nasional dan global.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]