Tarif tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Sabtu (1/2/2026) dan akan meningkat menjadi 25 persen apabila Amerika Serikat gagal menguasai Greenland.
Delapan negara yang masuk dalam daftar tersebut adalah Denmark, Norwegia, Swedia, Prancis, Jerman, Inggris Raya, Belanda, dan Finlandia.
Baca Juga:
Jerman Tolak Akui Kedaulatan Negara Palestina Saat Ini
Namun demikian, hingga kini belum jelas dasar hukum yang memungkinkan Trump memberlakukan tarif tersebut berdasarkan sistem hukum Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut disebut-sebut dapat menggunakan kewenangan darurat ekonomi, meski saat ini masih digugat di Mahkamah Agung AS.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.