WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menangguhkan sementara beberapa jenis visa bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini diberlakukan menjelang puncak musim ibadah haji.
Baca Juga:
Cegah Jemaah Terlantar, DPR Soroti Bahaya Haji Nonprosedural
Dilansir dari ARY News pada Senin (7/4/2025), penangguhan sementara tersebut mencakup visa umrah, bisnis, dan kunjungan keluarga.
Tujuan utamanya adalah untuk mencegah individu yang tidak terdaftar mencoba menunaikan ibadah haji secara ilegal.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah besar jemaah diketahui melanggar batas waktu visa mereka demi mengikuti haji tanpa izin resmi, yang menyebabkan kepadatan berlebihan dan membahayakan keselamatan.
Baca Juga:
36 Calon Haji Non Prosedural Gagal Berangkat karena Gunakan Visa Kerja
Pihak berwenang Saudi juga mengungkapkan kekhawatiran terkait masuknya orang-orang yang menggunakan visa bisnis atau keluarga lalu bekerja secara ilegal di negara tersebut.
Pelanggaran ini dinilai mengganggu stabilitas pasar tenaga kerja dan menyalahi aturan visa.
Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa langkah ini bertujuan merapikan prosedur perjalanan dan meningkatkan keamanan selama musim haji.