WahanaNews.co | Palestina merupakan negara di Timur Tengah antara Mediterania dan Sungai Yordania, yang hingga kini status politiknya masihjadi bahan perdebatan.
Pada November 1974, Resolusi Majelis Umum PBB 3236 mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, dan kedaulatan di Palestina.
Baca Juga:
Di Tengah Konflik Panjang, Ini Rahasia Israel Tetap Berstatus Negara Maju dan Kaya
Sementara deklarasi kemerdekaan Palestina ditetapkan pada 15 November tahun 1988 di Aljazaer, oleh National Council (PNC) of Palestine Liberation Organization (PLO).
Meskipun telah mendeklarasikan kemerdekaan, Palestina belum diakui secara internasional sebagai sebuah negara.
Per April 2022, dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), baru 138 negara yang mengakui Palestina.
Baca Juga:
Pelanggaran Hukum Internasional, PBB: 70 Persen Korban di Gaza Adalah Perempuan dan Anak-anak
Di Eropa, beberapa negara yang sudah mengakui Palestina di antaranya Bosnia, Bulgaria, Republik Ceko, Hungaria, Polandia, Romania, Serbia, Vatikan, hingga Swedia.
Melansir CNN Indoneia, masih ada beberapa negara Eropa, termasuk negara anggota Uni Eropa, yang belum mengakui Palestina, yakni:
Prancis