WahanaNews.co | Dewan Shoura Arab Saudi, pada Senin (31/1/2022), menyetujui rancangan amandemen undang-undang tentang bendera nasional, lambang, dan lagu kebangsaan.
Menurut berita hari Senin (31/1/2022), di Saudi Gazette, perubahan yang diusulkan dalam aturan yang mengatur bendera hijau itu bertujuan untuk "lebih jelas mendefinisikan penggunaan yang tepat dari lambang negara, meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bendera dan lagu kebangsaan dan melindungi bendera dari pelanggaran atau pengabaian."
Baca Juga:
BPKN Desak Pelaku Usaha Bertanggung Jawab atas Jemaah Umrah Korban Kecelakaan di Arab Saudi
Bendera Saudi berwarna hijau dan menampilkan kalimat Syahadat dengan pedang di bawahnya.
Anggota Syura, Saad Salib Al Otaibi, mengajukan amandemen ke dewan sesuai dengan Pasal 23 tentang bendera, lambang, dan sistem lagu kebangsaan, tulis the Gazette.
“Ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan legislatif mengenai kurangnya sistem yang mendefinisikan lagu kebangsaan dan merinci ketentuan sistem, sebagai persyaratan penting yang diatur oleh Pasal 4 Undang-Undang Dasar Pemerintahan,” tulis surat kabar Saudi, Sabaq, pada Senin (31/1/2022).
Baca Juga:
20 Jamaah Umroh Asal Indonesia Mengalami Kecelakaan dalam Bus, 6 Diantaranya Meninggal Dunia
“Ada juga kebutuhan untuk menetapkan kontrol dalam penggunaan lambang negara dan untuk menentukan hukuman yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran,” tambahnya.
Dewan Syura adalah badan yang anggotanya ditunjuk oleh raja.
Dewan belum memberikan perincian lain dan tidak ada informasi tentang seperti apa bendera baru itu.