WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rezim Taliban di Afghanistan kembali menuai kecaman setelah menangkap 14 warga yang kedapatan memainkan alat musik dan menyanyi di Provinsi Takhar.
Aksi penangkapan terjadi pekan lalu di ibu kota provinsi, sebagaimana diungkapkan Kepolisian Takhar pada Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga:
Benarkan Menonton Konser Musik Dapat Tingkatkan Kebahagiaan Kolektif? Ini Penjelasan Studi
Menurut keterangan otoritas setempat, para tersangka berkumpul diam-diam di malam hari di sebuah rumah warga untuk bermusik dan bernyanyi.
Aktivitas itu dinilai menimbulkan gangguan ketertiban publik. Kini, seluruh tersangka masih menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sejak merebut kekuasaan pada 2021, Taliban kembali memberlakukan interpretasi ketat terhadap hukum Islam.
Baca Juga:
Ahmad Dhani Beri Penjelasan Terkait Status Aldi Taher di T.R.I.A.D
Musik dilarang secara total, baik di ruang publik, kendaraan, restoran, media penyiaran, hingga acara sosial. Taliban mengklaim bahwa musik adalah sumber kerusakan moral dan kekacauan sosial.
Kebijakan keras ini telah berdampak besar bagi para seniman Afghanistan. Sekolah musik ditutup, instrumen dihancurkan, dan aula pernikahan dilarang memutar musik.
Akibatnya, banyak musisi dan pencipta lagu terpaksa melarikan diri ke luar negeri demi keselamatan dan mencari penghidupan yang layak.
Sebagai gantinya, Taliban mendorong eks musisi untuk menulis puisi atau melantunkan lagu religius Islami tanpa iringan musik.
Jenis hiburan ini menjadi satu-satunya bentuk ekspresi musikal yang diperbolehkan, baik pada era kekuasaan Taliban saat ini maupun ketika mereka berkuasa pada 1996–2001.
Larangan total terhadap musik ini menuai kritik tajam dari komunitas internasional, yang menilai kebijakan tersebut mengekang kebebasan berekspresi.
Hingga kini, PBB belum merilis pernyataan resmi terkait pelarangan musik oleh Taliban di Afghanistan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]