Selain itu, seorang WNI lain berinisial TRN juga ditahan di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari.
"Saat ini, hanya dua WNI yang kami dapatkan informasinya sedang ditahan. Kami akan terus melakukan pemantauan," ujar Judha dalam keterangannya kepada media pada Kamis (13/2/2025) di Jakarta.
Baca Juga:
Kebablasan, Pria Inggris 'Lupa Pulang' Selama 25 Tahun di Thailand Tanpa Visa
Langkah yang Dapat Ditempuh WNI
Judha mengimbau para WNI yang masuk dalam daftar deportasi untuk segera melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di AS. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman hak-hak mereka sesuai hukum AS.
Perwakilan diplomatik Indonesia akan menyediakan pendampingan hukum bagi mereka yang terancam dideportasi.
Baca Juga:
Pebisnis di Thailand Tolak Turis dari Israel, Alasannya Sering Bikin Onar
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, juga telah menyoroti kebijakan deportasi besar-besaran yang direncanakan oleh Presiden Donald Trump.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah perlindungan bagi WNI yang berada di luar negeri.
"Oleh karena itu, kita harus bertindak untuk melindungi warga negara kita di luar negeri. Itu langkah yang normal untuk dilakukan," ujar Yusril.