Pada akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia telah merencanakan pembentukan tim khusus guna mengantisipasi isu deportasi ini.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan bagi WNI yang terdampak kebijakan ini.
Baca Juga:
Bekerja Jadi instruktur Selam di Bali, Turis Jerman Dideportasi
Pigai mengungkap bahwa selama masa kampanye pemilihan presiden AS, pihaknya telah menerima laporan mengenai keresahan sejumlah WNI di AS akibat permasalahan imigrasi.
Beberapa dari mereka diketahui menetap dengan visa turis atau mengajukan suaka politik menggunakan dokumen yang tidak valid.
Pengamat hubungan internasional, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa pemerintah Indonesia perlu memastikan kesiapan akomodasi bagi WNI jika kebijakan deportasi benar-benar dijalankan.
Baca Juga:
WNA Asal Kanada Dirikan Perusahaan Fiktif, Dideportasi Imigrasi Bali
"Siapa tahu mereka tidak memiliki uang untuk kembali ke Indonesia. Jika demikian, kita bisa menjemput mereka dengan satu pesawat," ujar Hikmahanto dalam wawancara dengan BBC News Indonesia pada Jumat (14/2).
Menurutnya, kebijakan deportasi ini tidak terhindarkan karena banyak imigran yang masuk daftar deportasi disebabkan visa yang telah kedaluwarsa atau izin tinggal yang tidak lagi berlaku.
Perbandingan Kebijakan Imigrasi Trump dan Biden