Jenazah Batal Dipulangkan ke Kampung Halaman							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Danantara Bakal Beli 8 Plot Lahan di Mekkah, Dibangun Kampung Haji
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								
Sementara itu,
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri
(Kemenlu) RI, Judha Nugraha,
menyatakan,
jenazah Afryani tidak jadi dipulangkan ke kampung halamannya, Desa Bakung,
Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.							
						
							
							
								
Sebab, ahli waris dinilai telah membuat surat pernyataan untuk
proses pemakaman di Mekkah.							
						
							
							
								
Judha menjelaskan, pemulasaran jenazah mengikuti kepada
permintaan keluarga, yakni meminta agar jenazah dimakamkan di Mekkah.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tim Pengawas Sebut Merek Nusantara Dicaplok untuk Catering Jemaah Haji RI
									
									
										
									
								
							
							
								
"Informasi yang kami terima, dari pihak keluarga meminta agar jenazah dimakamkan
di Mekkah. Nanti KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) akan membantu
proses pemakamannya," ujarnya, saat dihubungi wartawan.							
						
							
							
								
Judha menuturkan, permintaan pihak keluarga memakamkan jenazah
di Mekkah itu disampaikan melalui
surat pernyataan yang diterima Kemenlu.							
						
							
							
								
Surat tersebut dari ahli waris atas nama Badri, selaku ayah kandung, dan Edi Sutiadi, saudara kandung.