WahanaNews.co | Pengadilan Brasil menjatuhkan vonis 31 tahun kurungan pada Francoise de Souza Oliveira, lantaran terbukti membunuh suaminya, Duta Besar (Dubes) Yunani untuk Brasil, Kyriakos Amiridis.
Seperti diberitakan kantor berita AFP, Senin (30/8/2021), Amiridis (59) pada saat kematiannya pada tahun 2016, tinggal di Brasilia, ibu kota Brasil dan sedang berlibur untuk liburan Natal bersama istri dan putrinya di Rio de Janeiro.
Baca Juga:
Eksekusi Lahan Berakhir Ricuh, 14 Orang Ditetapkan Tersangka di Polman
Beberapa hari setelah Natal, jenazah diplomat itu ditemukan di dalam mobil sewaannya yang hangus di bawah jembatan, di wilayah Nova Iguacu, dekat ibu kota negara.
Penyelidikan polisi menemukan banyak petunjuk, termasuk darah di sofa dan rekaman kamera keamanan, yang melibatkan Sergio Gomes Moreira Filho, polisi militer dan selingkuhan Francoise.
Polisi tersebut dijatuhi hukuman 22 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
"Keadaan kejahatan tidak biasa, karena (duta besar) dieksekusi selama liburan Natal ... dalam kasus ini, keluarga ini hancur," kata Hakim Anna Christina da Silveira Fernandes, dari Pengadilan Kriminal ke-4 Nova Iguacu.
Dalam pembacaan vonisnya, hakim juga menunjukkan bahwa "kejahatan itu dipikirkan dengan cermat, direncanakan sebelumnya," oleh De Souza Oliveira.
"Menurut kesaksian yang dikumpulkan, terdakwa merencanakan dan merancang, menjadi dalang di balik seluruh plot mengerikan itu," ujar hakim.