WahanaNews.co |Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bereaksi atas ancaman serangan rudal hipersonik bertenaga nuklir Rusia usai menerbitkan mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Vladimir Putin.
ICC ingin menangkap pemimpin Kremlin karena dicurigai melakukan kejahatan perang di Ukraina.
Baca Juga:
121 Kelompok Mendesak Biden Dukung Independensi ICC dan Tolak Sanksi Terhadap Pejabatnya
Wakil kepala Dewan Keamanan dan mantan presiden Rusia Dmitry Medvedev mengancam akan melakukan serangan rudal. Selain itu, badan investigasi tertinggi Rusia membuka kasus pidana terhadap jaksa ICC Karim Khan dan hakim yang mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin.
Kepresidenan Majelis Umum Negara Pihak pada Mahkamah Pidana Internasional prihatin dengan ancaman tersebut. "Upaya untuk menghalangi upaya internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilarang berdasarkan hukum internasional sangat disesalkan," kata presiden dalam sebuah pernyataan.
“Majelis Umum juga menegaskan kembali dukungannya yang tak tergoyahkan kepada Mahkamah Pidana Internasional,” lanjut Presiden.
Baca Juga:
Jerman Bertekad Tangkap Netanyahu Jika ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
“Pengadilan Pidana Internasional mewujudkan komitmen bersama kami untuk impunitas kejahatan internasional paling serius. Sebagai upaya terakhir, pengadilan melengkapi yurisdiksi nasional. Kami menyerukan kepada semua negara untuk menghormati independensi peradilan dan penegakan hukumnya,” kata Presiden. Demikian diungkapkan pernyataan itu pada Kamis (23 Maret 2023), dikutip Al Jazeera.
Medvedev pada Senin lalu melontarkan ancaman serangan rudal hipersonik Onyx berkemampuan nuklir terhadap gedung ICC di Den Haag. "Sangat mungkin membayangkan rudal hipersonik ditembakkan dari Laut Utara dari kapal Rusia ke gedung pengadilan Den Haag," katanya.
"Semua orang berjalan di bawah Tuhan dan rudal... Perhatikan baik-baik ke langit...," paparnya.