Seiring dengan itu, junta mengumumkan bahwa pihaknya telah memasukkan TNLA ke dalam daftar organisasi teroris.
Karenanya, mereka yang kedapatan mendukung atau menghubungi TNLA dan dua kelompok bersenjata etnis minoritas lainnya yakni Tentara Arakan dan Tentara Aliansi Demokratik Nasional Myanmar bisa dihukum.
Baca Juga:
Mengenal C-130J Super Hercules, Pesawat Angkut Baru yang Bakal Perkuat TNI-AU
Sejak 2021, situasi di Myanmar kacau usai junta militer menggulingkan pemerintahan Aung San Suu Kyi. Militer juga menindak keras orang-orang yang melakukan pemberontakan bersenjata.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, konflik ini telah mengakibatkan lebih dari 2,7 juta warga Myanmar mengungsi dan meninggalkan rumah mereka.
[Redaktur: Alredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.