WahanaNews.co, Selangor - Perkampungan ilegal yang hampir semua penghuninya adalah warga negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor digerebek Imgrasi Malaysia.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (18/2/2024) itu, Departemen Imigrasi Malaysia menangkap setidaknya 132 imigran gelap.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 orang di antaranya adalah warga Indonesia yang terdiri dari 76 laki-laki, 41 perempuan, dan 13 anak-anak, termasuk bayi berusia 9 bulan. Sedangkan, dua orang lainnya adalah warga Bangladesh.
Pekampungan atau permukiman ilegal itu tepatnya berada di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Setia Alam.
Wakil Direktur Jenderal (Operasi) Imigrasi Malaysia, Jafri Embok Taha, mengatakan berdasarkan hasil hasil intelijen dan aduan masyarakat, perkampungan tersebut telah ada selama empat tahun terakhir dan dilengkapi dengan listrik.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
"Para warga asing ini diyakini menyewa daerah tersebut dari penduduk setempat, yang juga memasok listrik. Ketua Kampung di sini mengatakan bahwa mereka membayar sekitar 6.000 ringgit Malaysia per bulan untuk sewa lahan seluas 0,6 hektare,” jelas dia, sebagaimana dikutip dari Kantor berita Bernama.
Ia menyebut, operasi penggerebekan pada hari Minggu ini dilaksanakan mulai pada pukul 02.38 pagi.
"Di pemukiman ilegal ini juga terdapat toko kelontong, warung makan, dan surau (tempat ibadah). Sebagian besar orang asing ini bekerja sebagai petugas kebersihan, pelayan restoran, dan pekerja bangunan di daerah sekitar," katanya setelah operasi penegakan hukum.