Sebelumnya tahun lalu, Tim operasi gabungan yang dipimpin Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di dalam hutan Puncak Alam, Selangor, pada Sabtu (16/9/2023) dini hari.
Baca Juga:
Gegara Ini, Uni Eropa Denda Meta Rp13,4 Triliun
Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, YBhg Dato’ Ruslin bin Jusoh, mengatakan 95 orang diperiksa selama operasi tersebut.
Dari jumlah tersebut, 39 orang di antaranya, termasuk tiga anak, harus ditahan karena berbagai pelanggaran.
"Sisanya, 56 orang tidak ditahan karena mereka telah terdaftar di bawah Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 dan memiliki Izin Kunjungan Kerja Sementara (PLKS) yang masih berlaku," kata dia dalam sebuah pernyataan tentang temuan perkampungan ilegal warga Indonesia pada Selasa (19/9/2023).
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Ruslin menjelaskan, operasi terpadu ini melibatkan 110 petugas penegak hukum, termasuk 13 petugas dari kantor pusat Departemen Imigrasi Putrajaya, 13 petugas dari Departemen Registrasi Nasional Malaysia, dan lima petugas dari Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).
Dia bercerita, petugas yang terlibat dalam operasi tersebut menghadapi tantangan berat selama kegiatan.
Sebab, para patugas harus berjalan di medan yang tidak dikenal di dalam hutan selama 15 menit di malam hari, sementara daerah itu dikelilingi oleh lereng yang curam.