Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, semua WNA yang terjaring tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan sudah terlalu lama berada di Malaysia.
"Selama operasi yang berlangsung selama tiga jam itu, ada yang memanjat ke atap dan mengunci diri (di dalam rumah) agar tidak ditangkap aparat.
Baca Juga:
Tips Untuk Amankan Nomor Hp dari Pinjol
Jafri mengatakan bahwa operasi tersebut melibatkan 220 personel dari berbagai instansi, termasuk Pasukan Operasi Umum (GOF), dan Departemen Registrasi Nasional, dan kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Ketika ditanya tentang tindakan terhadap pemilik tanah, ia menjawab bahwa peninjauan lebih lanjut akan dilakukan berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.
Dia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak menampung imigran ilegal, atau menghadapi tindakan hukum.
Baca Juga:
Penyataan Polda Sulteng Soal Tambang PT PBS di Sungai Bou Punya Dokling-IUP Terbantah oleh Temuan DLH
Sementara itu, sebagai informasi, Malaysia bukan kali ini saja pernah menemukan perkampungan ilegal warga Indonesia.
Misalnya, pada Februari tahun lalu, Departemen Imigrasi Malaysia juga pernah menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan.
Sementara, pada Juni 2023, Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal WNI di Pulau Meranti, Puchong.